Lembaga teknis daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah yang bertanggung jawab kepada Walikota Kota Yogyakarta melalui Sekretaris Daerah. Badan ini mempunyai tugas pokok membantu Walikota Kota Yogyakarta dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah.
Kategori :
Berlaku :