Salah satu perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Bantul mengampu urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan bidang Pariwisata. Dinas ini memiliki empat fungsi, yakni perumusan dan pelaksanaan kebijakan bidang pariwisata, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang pariwisata, serta pelaksanaan administrai dinas sesuai dengan lingkup tugasnya.
Kategori :
Berlaku :