Kementerian di dalam Pemerintah Indonesia yang bertugas untuk menyelenggarakan urusan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Adapun fungsi dari Kementerian ini adalah untuk merumuskan dan menetapkan kebijakan serta melakukan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan di bidang koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah, mengelola barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, mengawasi pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, dan menyelenggarakan fungsi teknis pelaksanaan pemberdayaan koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah.
Kategori :
Berlaku :