Perusahaan yang bergerak di bidang perbankan dan memiliki tugas sebagai penggerak, pendorong laju pembangunan daerah, pemegang kas daerah, sumber pendapatan daerah, serta menjalankan usaha sebagai bank umum. Didirikan pada 15 September 1961 dan diatur sebagai perusahaan daerah melalui Perda No. 3 Th. 1976.
Kategori :
Berlaku :