Lembaga ini berada di bawah Kementerian Keuangan. Sejak adanya peralihan lembaga Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menjadi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun 2013, Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai (PPAJP) berubah nama menjadi Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK). PPPK kemudian melaksanakan salah satu tugas dan fungsi eks Bapepam-LK, yaitu terkait pembinaan dan pengawasan jasa profesi Aktuaris.
Kategori :
Berlaku :